Rabu, 04 April 2012

manfaat pramuka disekolah

              

           Manfaat Pramuka di Sekolah

 Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler di sekolah tentunya tidak asing lagi bagi hampir semua orang. Belakangan ini pramuka mungkin kurang diminati sebagian siswa karena dianggap ketinggalan jaman, benarkah ?

Sebagian orang masih beranggapan bahwa pramuka itu hanya tepuk tangan, baris berbaris, tali temali. Padahal pramuka itu bersifat fleksibel dalam arti dapat berkembang mengikuti jaman.
Pengalaman siswa yang benar-benar mengikuti pramuka dapat dirasakan manfaatnya: Berikut sebagian pengalaman dari beberapa siswa yang merasakan mengikuti kegiatan pramuka:
- Kemandirian. Misalkan suatu saat kita mnegalami kecelakaan di tempat terpencil jauh dari pemukiman, pramuka mengajarkan P3K, tali temali, dsb. Jemuran yang patah pun dapat diatasi sendiri

   

- Mendapat keluarga baru. Tidak hanya di sekolah, di kota, di Indonesia, bahkan di duniapun berkat “pramuka” , orang sedunia bisa bertemu seperti Jambore Dunia.
- Lebih mencintai Lingkungan. Bagaimana pramuka mengajarkan tentang lingkungan alam besreta pelestariannya, mengenal flora dan fauna. Lewat penjelejahan alam bebas pramuka diajarkan untuk lebih akrab dengan alam.
-Leadership. Melalui pramuka diajarkan jiwa kepemimpinan, disiplin, kejujuran, tanggungjawab, menjawab semua masalah dan mengatasinya,.
Masih banyak lagi manfaat kegiatan pramuka. Tentunya pihak sekolah dalam hal ini harus berperan aktif mengajak siswanya untuk mengikuti kegiatan ektrakulikuler pramuka. Dan satu lagi pramuka bersifat fleksibel, diperlukan kakak-kakak pembina yang handal dan cerdas agar kegiatan pramuka tidak monoton.
Salam Pramuka.

MANFAAT DAN DAMPAK PERKEMBANGAN IPA DAN TEKNOLOGI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL

MANFAAT DAN DAMPAK PERKEMBANGAN IPA DAN TEKNOLOGI TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL

    Kehidupan manusia dewasa ini tidak terlepas dari perkembangan IPA dan teknologi di dalam kehidupan sehari-harinya. Contohnya, sejak dalam kandungan manusia mendapat perawatan secara medis melalui pemeriksaan berkala di Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA) atau Puskesmas. Setelah lahir mendapatkan vaksinasi untuk memperoleh kekebalan terhadap berbagai macam penyakit, bila sakit mendapat pemeriksaan dokter dan memperoleh obat, dan sebagainya.

  1. A.    Manfaat dan Dampak Perkembangan IPA dan Teknologi terhadap Kehidupan Manusia
Manfaat IPA dan teknologi terhadap kehidupan manusia, dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti:
  1. Materi
Manusia dalam kehidupannya memerlukan materi baik biotis maupun non biotis. Materi biotis dari bahan benda hidup berupa protein sedangkan materi non biotis dari gas oksigen sampai benda-benda yang kita pakai sehari-hari.
  1. Energi
Dalam kehidupan manusia modern penggunaan energi makin meluas. Energi itu berujud dalam berbagai bentuk yakni bentuk panas, gerak (mekanik), cahaya, kimia, nuklir, dan sebagainya.
  1. Mesin
Manusia dalam kehidupannya sehari-hari memerlukan mesin untuk mempermudah dan membantu kegiatan yang dilakukannya.
  1. Komunikasi
Berkomunikasi merupakan salah satu kebutuhan manusia. Untuk itu IPA dan teknologinya, telah menyumbangkan kepada kita semua media cetak, telegrafi, telepon, radio, dan televisi.
  1. Bioteknologi
Untuk memenuhi dan meningkatkan mutu kebutuhan hidup, manusia memanfaatkan biologi terapan menggabungkan dengan teknologi modern, sehingga tercipta Ilmu baru yang terkenal dengan sebutan Bioteknologi. Perkembangan lebih lanjut lahirlah bioteknologi kedokteran, bioteknologi farmasi, bioteknologi pertanian, bioteknologi peternakan dan sebagainya.
Dampak dari IPA dan teknologi yang telah dikembangkan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan sehingga lebih mudah dan menyenangkan dapat bersifat negatif, karena menimbulkan akibat sampingan. Akibat negatif ini bila dibiarkan akan membawa malapetaka. Oleh karena itu manusia setelah mengetahui beberapa hasil ilmu alamiah dan teknologi, mencoba mengatasi juga dengan ilmu alamiah dan teknologi yang baru.
Dampak ilmu alamiah dan teknologi sehubungan dengan kebutuhan pokok, berikut ini dibahas dampak sehubungan dengan:
  1. Sandang
Ilmu alamiah dan teknologi telah banyak sumbangannya dalam bidang sandang, karena pada masa dahulu manusia masih menggunakan kulit kayu atau daun- daun sebagai penutup tubuh tetapi saat sekarang ini dengan bantuan ilmu alamiah dan teknologi manusia mengadakan sandang berupa mesin-mesin tekstil. Selain itu pada abad yang lalu m
  1. Papan
Manusia pada masa dahulu tinggal di gua-gua kemudian berkembang menjadi rumah yang kokoh dan penuh kenyamanan
  1. Pangan
Dampak positif dibidang pangan, misalnya dalam memperorleh bibit unggul yang banyak produksinya dalam waktu yang relatif singkat melalui nuklir. Dampak negatif ilmu alamiah dan tenologi juga ada, misalknya pemakaian racun pemberantas hama tumbuhan (pestisida) teryata tidak saja dapat memberantas hama, tetapi juga membunuh hewan ternak, meracuni hasil panen, meracuni manusia itu sendiri.
  1. B.     Dampak Teknologi IPA terhadap Sumber Daya Alam (SDA)
    1. Minyak Bumi
Minyak bumi pada saat ini masih merupakan sumber daya alam yang paling utama untuk memenuhi kebutuhan ebergi dunia. Misalnya mesin dalam berbagai pabrik, mobil, ban, truk, kereta api, kapal laut, pesawat terbang, semuanya menggunakan minyak bumi sebagai bahan bakar.
Dampak negatif yang ditimbulkan dalam penggunaan minyak bumi antara lain adalah dihasilkannya gas-gas oksida misalnya karbondioksida dan gas karbon monoksida. Karbon monoksida ini sangat beracun, dapat meracuni sel-sel darah merah sehingga sel-sel ini tidak dapat lagi berfungsi mengangkut oksigen dalam jaringan tubuh. Pengalian minyak bumi membawa akibat polusi daerah sekitarnya, karena tumpahan minyak bumi itu jelas merusak tumbuhan atau hewan yang hidup di daerah itu. Tentu saja dampak itu ada juga yang sampai pada manusia.
  1. Batu Bara
Penambangan batu bara menimbulkan dampak negatif, misalnya cacing tambang, marabahaya yang mungkin menimpa manusia-manusia penambang, karena gas oksigen dalam tambang itu sangat terbatas, yang banyak adalah gas-gas bumi yang menyesakkan napas yang mungkin mengandung CO, sulfur oksida. Pengangkutan batu bara dari satu tempat ketempat lain juga tidak luput dari kebocoran/tumpahan yang mengganggu lingkungan.
  1. Air
Air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, artinya setelah dipakai dapat dibersihkan dan digunakan lagi, tetapi pembersihan itu tidak selalu sempurna, sehingga lama-kelamaan bersik yang kita perlukan makin hari makin menurun kuantitas dan kualitasnnya.
  1. Hutan, Hewan, dan Ternak
Hutan dan hewan atau ternak merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tetapi teknologi modern dapat mengakibatkan sumber daya alam tersebut menjadi tidak berdaya atau tidak dapat diperbaharui, misalnya pembabatan hutan yang semena-mena menyebabkan tunas muda dan tumbuhan muda mati dan tak akan tumbuh lagi.
  1. Tanah
Tanah pertanian sebagai sumber daya sebenarnya dapat diperbaharui artinya tanah itu dapat dipergunakan berulang-ulang bila dipelihara baik-baik misalnya kekurangan zat hara dapat ditambah dengan pemupukan dan sebagainya, tetapi seperti juga sumber daya alam lain yang dapat diperbaharui, bila pemakaiannya melampaui  batas dapat juga menjadi rusak, artinya tidak dapat dipergunakan lagi sebagai lahan pertanian.
  1. Sumber Daya Zat Radioaktif
Zat-zat radioaktif merupakan sumber daya alam yang sangat penting, karena zat ini dapat ikut menentukan nasib manusia di masa mendatang.  Zat radioaktif merupakan zat yang sangat berbahaya. Zat ini selalu mengeluarkan sinar yang tidak tampak oleh mata, sinar yang timbul dari zat radioaktif itu ada tiga macam, yaitu alpha, beta dan gamma.
  1. C.    Dampak Teknologi IPA terhadap Industri
Kemampuan berfikir manusia dapat menciptakan mesin-mesin untuk membuat barang-barang lebih baik dan lebih cepat, mesin-mesin. Dalam industri itu terdapat tiga komponen, yaitu masukan (input), proses, dan hasil-hasil (out put). Dari segi masukan, industri mempunyai dampak negatif seperti pengolahan bahan baku kurang memperhatikan batas-batas toleransi dari sumber daya alam hutan sehingga terjadilah kerusakan lingkungan.
Pada saat proses, terjadi kebisinngan-kebisingan di dalam penggergajian maupun pemotongan-pemotongan kayu, dan yang sering terjadi adalah pihak perusahan lupa akan pengaruh buruk dari kebisingan terhadap para pekerja dalam pabrik maupun manusia di sekitarnya. Kebisingan itu dapat menimbulkan pendengaran kurang peka dan daya tangkap otak manusia mengalami kemunduran. Selain itu hasil-hasil sampingan buangan pabrik yang pada umumnya kurang begitu dihiraukan pembuangannya. Buangan ini ditumpuk begitu saja diluar pabrik sehingga membusuk atau dibakar.
  1. D.    Dampak Teknologi IPA terhadap Transportasi dan Komunikasi
    1. Transportasi
Canggihnya teknologi yang memasuki bidang transportasi sangat bergantung pada manusia dalam memanfaatkannya, bila digunakan secara positif, tentu hasilnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya untuk transportasi umum sedangkan bila digunakan untuk kegiatan yang bersifat negatif tentunya dapat merusak lingkungan, misalnya untuk transportasi peralatan perang.
  1.  Komunikasi
Penggunaan dari keunggulan teknologi ini sangat tergantung pada manusia itu sendiri. Dengan satelit, orang dapat menempatkan alat-alat penginderaan jarak jauh. Yang dapat melihat sesuatu yang ada di atas bumi, dan juga dapat melihat segala sesuatu yang ada di perut bumi, seperti kandungan mineral yang terdapat di suatu daerah. Daerah perikanan yang potensial juga dapat dilacak dengan alat sehingga kecanggihan teknologi komunikasi ini sering disalahgunakan untuk hal-hal yang kurang baik, meskipun tidak sedikit yang menggunakannya untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia di dunia.
  1. E.     Dampak Teknologi IPA terhadap Sumber Daya Manusia (SDM)
Perkembangan teknologi yang pesat, membuat manusia menikmati segalanya lebih mudah. teknologi memperenak hidup, manusia kehilangan kepekaan untuk mencoba-coba yang secara psikologis penting untukberani menghadapi tantangan hidup sebagai suatu undian. Ancaman besar yang dibawa teknologi adalah matinya imajinasi manusia, sebab teknologi melalui masyarakat yang sudah dipermesin akan merusak pikiran manusia.
Perkembangan IPA dan teknologi dapat menaikan kualitas sumber daya manusia baik keterampilan maupun kecerdasanya, karena;
  1. tersedianya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ilmiah, misalnya penemuan teori baru.
  2. Meningkatkan kemakmuran materi dan kesehatan masyarakat.

Selasa, 03 April 2012

kisah nabi adam as

NABI ADAM AS

Setelah Allah s.w.t.menciptakan bumi dengan gunung-gunungnya, laut-lautannya dan tumbuh - tumbuhannya, menciptakan langit dengan mataharinya, bulan dan bintang-bintangnya yang bergemerlapan menciptakan malaikat-malaikatnya ialah sejenis makhluk halus yangdiciptakan untuk beribadah menjadi perantara antara Zat Yang Maha Kuasa dengan hamba-hamba terutama para rasul dan nabinya maka tibalah kehendak Allah s.w.t. untuk menciptakan sejenis makhluk lain yang akan menghuni dan mengisi bumi memeliharanya menikmati tumbuh-tumbuhannya,mengelola kekayaan yang terpendam di dalamnya dan berkembang biak turun-temurun waris-mewarisi sepanjang masa yang telah ditakdirkan baginya.

Kekhawatiran Para Malaikat.

Para malaikat ketika diberitahukan oleh Allah s.w.t. akan kehendak-Nya menciptakan makhluk lain itu, mereka khuatir kalau-kalau kehendak Allah menciptakan makhluk yang lain itu,disebabkan kecuaian atau kelalaian mereka dalam ibadah dan menjalankan tugas atau karena pelanggaran yang mereka lakukan tanpa disadari. Berkata mereka kepada Allah s.w.t.: "Wahai Tuhan kami! Buat apa Tuhan menciptakan makhluk lain selain kami,padahal kami selalu bertasbih, bertahmid, melakukan ibadah dan mengagungkan nama-Mu tanpa henti-hentinya,sedang makhluk yang Tuhan akan ciptakan dan turunkan ke bumi itu,nescaya akan bertengkar satu dengan lain,akan saling bunuh-membunuh berebutan menguasai kekayaan alam yang terlihat diatasnya dan terpendam di dalamnya,sehingga akan terjadilah kerusakan dan kehancuran di atas bumi yang Tuhan ciptakan itu."

Allah berfirman, menghilangkan kekhuatiran para malaikat itu:
"Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui dan Aku sendirilah yang mengetahui hikmat penguasaan Bani Adam atas bumi-Ku.Bila Aku telah menciptakannya dan meniupkan roh kepada nya,bersujudlah kamu di hadapan makhluk baru itu sebagai penghormatan dan bukan sebagai sujud ibadah,karena Allah s.w.t. melarang hamba-Nya beribadah kepada sesama makhluk-Nya."
Kemudian diciptakanlah Adam oleh Allah s.w.t.dari segumpal tanah liat,kering dan lumpur hitam yang berbentuk.Setelah disempurnakan bentuknya ditiupkanlah roh ciptaan Tuhan ke dalamnya dan berdirilah ia tegak menjadi manusia yang sempurna

.
Iblis Membangkang.

Iblis membangkang dan enggan mematuhi perintah Allah seperti para malaikat yang lain,yang segera bersujud di hadapan Adam sebagai penghormatan bagi makhluk Allah yang akan diberi amanat menguasai bumi dengan segala apa yang hidup dan tumbuh di atasnya serta yang terpendam di dalamnya.Iblis merasa dirinya lebih mulia,lebih utama dan lebih agung dari Adam,karena ia diciptakan dari unsur api,sedang Adam dari tanah dan lumpur.Kebanggaannya dengan asal usulnya menjadikan ia sombong dan merasa rendah untuk bersujud menghormati Adam seperti para malaikat yang lain,walaupun diperintah oleh Allah.

Tuhan bertanya kepada Iblis:"Apakah yang mencegahmu sujud menghormati sesuatu yang telah Aku ciptakan dengan tangan-Ku?"
Iblis menjawab:"Aku adalah lebih mulia dan lebih unggul dari dia.Engkau ciptakan aku dari api dan menciptakannya dari lumpur."
Karena kesombongan,kecongkakan dan pembangkangannya melakukan sujud yang diperintahkan,maka Allah menghukum Iblis dengan mengusir dari syurga dan mengeluarkannya dari barisan malaikat dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat pd.dirinya hingga hari kiamat.Di samping itu ia dinyatakan sebagai penghuni neraka.

Iblis dengan sombongnya menerima dengan baik hukuman Tuhan itu dan ia hanya mohon agar kepadanya diberi kesempatan untuk hidup kekal hingga hari kebangkitan kembali di hari kiamat.Allah meluluskan permohonannya dan ditangguhkanlah ia sampai hari kebangkitan,tidak berterima kasih dan bersyukur atas pemberian jaminan itu,bahkan sebaliknya ia mengancam akan menyesatkan Adam,sebagai sebab terusirnya dia dari syurga dan dikeluarkannya dari barisan malaikat,dan akan mendatangi anak-anak keturunannya dari segala sudut untuk memujuk mereka meninggalkan jalan yang lurus dan bersamanya menempuh jalan yang sesat,mengajak mereka melakukan maksiat dan hal-hal yang terlarang,menggoda mereka supaya melalaikan perintah-perintah agama dan mempengaruhi mereka agar tidak bersyukur dan beramal soleh.

Kemudian Allah berfirman kepada Iblis yang terkutuk itu:
"Pergilah engkau bersama pengikut-pengikutmu yang semuanya akan menjadi isi neraka Jahanam dan bahan bakar neraka.Engkau tidak akan berdaya menyesatkan hamba-hamba-Ku yang telah beriman kepada Ku dengan sepenuh hatinya dan memiliki aqidah yang mantap yang tidak akan tergoyah oleh rayuanmu walaupun engkau menggunakan segala kepandaianmu menghasut dan memfitnah."


Pengetahuan Adam Tentang Nama-Nama Benda.

Allah hendak menghilangkan anggapan rendah para malaikat terhadap Adam dan menyakinkan mereka akan kebenaran hikmat-Nya menunjuk Adam sebagai penguasa bumi,maka diajarkanlah kepada Adam nama-nama benda yang berada di alam semesta,kemudian diperagakanlah benda-benda itu di depan para malaikat seraya:"Cubalah sebutkan bagi-Ku nama benda-benda itu,jika kamu benar merasa lebih mengetahui dan lebih mengerti dari Adam."
Para malaikat tidak berdaya memenuhi tentangan Allah untuk menyebut nama-nama benda yang berada di depan mereka.Mereka mengakui ketidak-sanggupan mereka dengan berkata:"Maha Agung Engkau! Sesungguhnya kami tidak memiliki pengetahuan tentang sesuatu kecuali apa yang Tuhan ajakan kepada kami.Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana."

Adam lalu diperintahkan oleh Allah untuk memberitahukan nama-nama itu kepada para malaikat dan setelah diberitahukan oleh Adam,berfirmanlah Allah kepada mereka:"Bukankah Aku telah katakan padamu bahawa Aku mengetahui rahsia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan."

Adam Menghuni Syurga.

Adam diberi tempat oleh Allah di syurga dan baginya diciptakanlah Hawa untuk mendampinginya dan menjadi teman hidupnya,menghilangkan rasa kesepiannya dan melengkapi keperluan fitrahnya untuk mengembangkan keturunan. Menurut cerita para ulamat Hawa diciptakan oleh Allah dari salah satu tulang rusuk Adam yang disebelah kiri diwaktu ia masih tidur sehingga ketika ia terjaga,ia melihat Hawa sudah berada di sampingnya.ia ditanya oleh malaikat:"Wahai Adam! Apa dan siapakah makhluk yang berada di sampingmu itu?"

Berkatalah Adam:"Seorang perempuan."Sesuai dengan fitrah yang telah diilhamkan oleh Allah kepadanya."Siapa namanya?"tanya malaikat lagi."Hawa",jawab Adam."Untuk apa Tuhan menciptakan makhluk ini?",tanya malaikat lagi.
Adam menjawab:"Untuk mendampingiku,memberi kebahagian bagiku dan mengisi keperluan hidupku sesuai dengan kehendak Allah."

Allah berpesan kepada Adam:"Tinggallah engkau bersama isterimu di syurga,rasakanlah kenikmatan yang berlimpah-limpah didalamnya,rasailah dan makanlah buah-buahan yang lazat yang terdapat di dalamnya sepuas hatimu dan sekehendak nasfumu.Kamu tidak akan mengalami atau merasa lapar,dahaga ataupun letih selama kamu berada di dalamnya.Akan tetapi Aku ingatkan janganlah makan buah dari pohon ini yang akan menyebabkan kamu celaka dan termasuk orang-orang yang zalim.Ketahuilah bahawa Iblis itu adalah musuhmu dan musuh isterimu,ia akan berusaha membujuk kamu dan menyeret kamu keluar dari syurga sehingga hilanglah kebahagiaan yang kamu sedang nikmat ini."

Iblis Mulai Beraksi.

Sesuai dengan ancaman yang diucapkan ketika diusir oleh allah dari Syurga akibat pembangkangannya dan terdorong pula oleh rasa iri hati dan dengki terhadap Adam yang menjadi sebab sampai ia terkutuk dan terlaknat selama-lamanya tersingkir dari singgahsana kebesarannya.Iblis mulai menunjukkan rancangan penyesatannya kepada Adam dan Hawa yang sedang hidup berdua di syurga yang tenteram, damai dan bahagia.

Ia menyatakan kepada mereka bahawa ia adalah kawan mereka dan ingin memberi nasihat dan petunjuk untuk kebaikan dan mengekalkan kebahagiaan mereka.Segala cara dan kata-kata halus digunakan oleh Iblis untuk mendapatkan kepercayaan Adam dan Hawa bahawa ia betul-betul jujur dalam nasihat dan petunjuknya kepada mereka.Ia membisikan kepada mereka bahwa.larangan Tuhan kepada mereka memakan buah-buah yang ditunjuk itu adalah karena dengan memakan buah itu mereka akan menjelma menjadi malaikat dan akan hidup kekal.Diulang-ulangilah bujukannya dengan menunjukkan akan harumnya bau pohon yang dilarang indah bentuk buahnya dan lazat rasanya.Sehingga pada akhirnya termakanlah bujukan yang halus itu oleh Adam dan Hawa dan dilanggarlah larangan Tuhan.

Allah mencela perbuatan mereka itu dan berfirman yang bermaksud: "Tidakkah Aku mencegah kamu mendekati pohon itu dan memakan dari buahnya dan tidakkah Aku telah ingatkan kamu bahawa syaitan itu adalah musuhmu yang nyata."
Adam dan Hawa mendengar firman Allah itu sedarlah ia bahawa mereka telah terlanggar perintah Allah dan bahawa mereka telah melakukan suatu kesalahan dan dosa besar.Seraya menyesal berkatalah mereka:"Wahai Tuhan kami! Kami telah menganiaya diri kami sendiri dan telah melanggar perintah-Mu karena terkena bujukan Iblis.Ampunilah dosa kami karena nescaya kami akan tergolong orang-orang yang rugi bila Engkau tidak mengampuni dan mengasihi kami."

Adam dan Hawa Diturunkan Ke Bumi.

Allah telah menerima taubat Adam dan Hawa serta mengampuni perbuatan pelanggaran yang mereka telah lakukan hal mana telah melegakan dada mereka dan menghilangkan rasa sedih akibat kelalaian peringatan Tuhan tentang Iblis sehingga terjerumus menjadi mangsa bujukan dan rayuannya yang manis namun berancun itu.

Adam dan Hawa merasa tenteram kembali setelah menerima pengampunan Allah dan selanjutnya akan menjaga jangan sampai tertipu lagi oleh Iblis dan akan berusaha agar pelanggaran yang telah dilakukan dan menimbulkan murka dan teguran Tuhan itu menjadi pengajaran bagi mereka berdua untuk lebih berhati-hati menghadapi tipu daya dan bujukan Iblis yang terlaknat itu.Harapan untuk tinggal terus di syurga yang telah pudar karena perbuatan pelanggaran perintah Allah,hidup kembali dalam hati dan fikiran Adam dan Hawa yang merasa kenikmatan dan kebahagiaan hidup mereka di syurga tidak akan terganggu oleh sesuatu dan bahawa redha Allah serta rahmatnya akan tetap melimpah di atas mereka untuk selama-lamanya.Akan tetapi Allah telah menentukan dalam takdir-Nya apa yang tidak terlintas dalam hati dan tidak terfikirkan oleh mereka. Allah s.w.t.yang telah menentukan dalam takdir-nya bahawa bumi yang penuh dengan kekayaan untuk dikelolanya,akan dikuasai kepada manusia keturunan Adam memerintahkan Adam dan Hawa turun ke bumi sebagai benih pertama dari hamba-hambanya yang bernama manusia itu.Berfirmanlah Allah kepada mereka:"Turunlah kamu ke bumi sebagian daripada kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain kamu dapat tinggal tetap dan hidup disan sampai waktu yang telah ditentukan."

Turunlah Adam dan Hawa ke bumi menghadapi cara hidup baru yang jauh berlainan dengan hidup di syurga yang pernah dialami dan yang tidak akan berulang kembali.Mereka harus menempuh hidup di dunia yang fana ini dengan suka dan dukanya dan akan menurunkan umat manusia yang beraneka ragam sifat dan tabiatnya berbeda-beda warna kulit dan kecerdasan otaknya.Umat manusia yang akan berkelompok-kelompok menjadi suku-suku dan bangsa-bangsa di mana yang satu menjadi musuh yang lain saling bunuh-membunuh aniaya-menganianya dan tindas-menindas sehingga dari waktu ke waktu Allah mengutus nabi-nabi-Nya dan rasul-rasul-Nya memimpin hamba-hamba-Nya ke jalan yang lurus penuh damai kasih sayang di antara sesama manusia jalan yang menuju kepada redha-Nya dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat.

Kisah Adam dalam Al-Quran.

Al_Quran menceritakan kisah Adam dalam beberapa surah di antaranya surah Al_Baqarah ayat 30 sehingga ayat 38 dan surah Al_A'raaf ayat 11 sehingga 25


Pengajaran Yang Terdapat Dari Kisah Adam.

Bahawasanya hikmah yang terkandung dalam perintah-perintah dan larangan-larangan Allah dan dalam apa yang diciptakannya kadangkala tidak atau belum dapat dicapai oelh otak manusia bahkan oleh makhluk-Nya yang terdekat sebagaimana telah dialami oleh para malaikat tatkala diberitahu bahawa Allah akan menciptakan manusia - keturunan Adam untuk menjadi khalifah-Nya di bumi sehingga mereka seakan-akan berkeberatan dan bertanya-tanya mengapa dan untuk apa Allah menciptakan jenis makhluk lain daripada mereka yang sudah patuh rajin beribadat, bertasbih, bertahmid dan mengagungkan nama-Nya.

Bahawasanya manusia walaupun ia telah dikurniakan kecergasan berfikir dan kekuatan fizikal dan mental ia tetap mempunyai beberapa kelemahan pada dirinya seperti sifat lalai, lupa dan khilaf. Hal mana telah terjadi pada diri Nabi Adam yang walaupun ia telah menjadi manusia yang sempurna dan dikurniakan kedudukan yang istimewa di syurga ia tetap tidak terhindar dari sifat-sifat manusia yang lemah itu.Ia telah lupa dan melalaikan peringatan Allah kepadanya tentang pohon terlarang dan tentang Iblis yang menjadi musuhnya dan musuh seluruh keturunannya, sehingga terperangkap ke dalam tipu daya dan terjadilah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh manusia terhadap larangan Allah.

Bahawasanya seseorang yang telah terlanjur melakukan maksiat dan berbuat dosa tidaklah ia sepatutnya berputus asa dari rahmat dan ampunan Tuhan asalkan ia sedar akan kesalahannya dan bertaubat tidak akan melakukannya kembali.Rahmat allah dan maghfirah-Nya dpt mencakup segala dosa yang diperbuat oleh hamba-Nya kecuali syirik bagaimana pun besar dosa itu asalkan diikuti dengan kesedaran bertaubat dan pengakuan kesalahan.
Sifat sombong dan congkak selalu membawa akibat kerugian dan kebinasaan.Lihatlah Iblis yang turun dari singgahsananya dilucutkan kedudukannya sebagai seorang malaikat dan diusir oleh Allah dari syurga dengan disertai kutukan dan laknat yang akan melekat kepada dirinya hingga hari Kiamat karena kesombongannya dan kebanggaaannya dengan asal-usulnya sehingga ia menganggap dan memandang rendah kepada Nabi Adam dan menolak untuk sujud menghormatinya walaupun diperintahkan oleh Allah s.w.t.

bahaya internet

o     BAHAYA INTERNET.
     Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
    Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.
PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

mengenal asal usul bendera merah putih

Tentang Garuda

GARUDA adalah burung yang sering dijadikan lambang oleh berbagai masyarakat dunia. Orang Mesopotamia, Mesir, India, Indonesia, bangsa asli Amerika, Indian mengenal burung itu, seperti tercermin dalam sistem kepercayaan, legenda maupun simbol masyarakat mereka.
Dalam dunia ilmiah fauna, nama Burung Garuda tidaklah dikenal, namun demikian Burung Garuda yang menjadi lambang negara Republik Indonesia diciptakan dengan rupa representasi Elang Jawa atau Javan Hawk-Eagle Nisaetus Bartelsi dengan warna bulu emas
Keberadaaan dan sejarahnya bahkan sudah tercipta jauh lebih lama dibanding berdirinya Negara Indonesia. Burung suci ini juga dapat ditemukan dalam mitologi Hindu dan Buddha.
Di dalam mitologi Hindu, Garuda digambarkan sebagai setengah manusia dan setengah burung yang menjadi kendaraan Dewa Wisnu dan merupakan raja dari para burung. Pada kisah Baghawad Gita juga disebut nama Burung Garuda oleh Khrisna di tengah perang Barata Yudha di Kurusetra, “Of birds, I am the son of Vinata (Garuda)”. Sedangkan di dalam mitologi Budha, Burung Garuda digambarkan sebagai predator yang hebat dan pintar serta memiliki kemampuan berorganisasi secara sosial.
Garuda muncul dalam berbagai kisah yang melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin. Pada tradisi Bali, Garuda dimuliakan sebagai “Tuan segala makhluk yang dapat terbang” dan “Raja Agung Para Burung”. Mirip penggambaran Simurgh Yang Agung, Raja para burung,  dalam Kisah Musyawarah Burung karangan seorang Sufi Agung, Faridu ‘Din Attar.
Posisi mulia Garuda dalam tradisi Indonesia sejak zaman kuno telah menjadikan Garuda sebagai simbol nasional Indonesia, sebagai perwujudan ideologi Pancasila.
Menurut lampiran pada Peraturan Pemerintah no 66 tahun 1951, menjelaskan bahwa lukisan garuda diambil dari benda peradaban Indonesia yang tergambar pula pada beberapa candi sejak abad ke 6 sampai ke 16. Raja-raja di Indonesia sudah sejak lama memakai lambang Garuda. Seperti dalam sebuah buku tentang lambang-lambang kerajaan yang terbit sekitar tahun 1483, termuat lambang Raja Jawa yang memperlihatkan seekor burung Phoenix di atas api unggun, sedangkan Raja Sumatra berlambang rajawali digambar dari samping dengan kedua cakarnya mengarah ke depan.
Makna Lambang Garuda Pancasila
Maka buatlah peringatan, sesungguhnya peringatan itu manfaat (9). Akan membuat peringatan orang – orang yang takut kepada Alloh Ta’ala (10)” QS Al ‘Ala 9 – 10

  • Pilihan untuk menggunakan Garuda sebagai lambang juga merupakan simbol tersendiri
Semua binatang yang bergerak di muka bumi, dan semua binatang yang terbang dengan sayapnya, namun kesemuanya itu adalah jenis – jenis makhluk yang banyak persamaannya dengan kamu, tiadalah Kami alpakan segalanya di dalam Kita, kemudian mereka akan dihimpunkan kepada Tuhannya” QS Al An’am 38
Jasad – jasad ini semuanya adalah sangkarnya burung“ (Abu Bakar Ash Shiddiq dalam kitab Ayyuhal Walad karangan Imam Ghozali)
Dari dasar di atas tahulah kita bahwa burung adalah perlambang jiwa manusia, sedang Garuda dalam masyarakat Indonesia, dikenal sebagai burung raksasa. Dengan begini terjalin pengertian bahwasanya Garuda melambangkan pengertian manusia yang berjiwa besar. Selain itu, Garuda juga merupakan simbol Indonesia sebagai Bangsa yang Besar juga Negara Besar. Mari kita perhatikan,
  • Luas wilayah Indonesia
    • Sumatra dan pulau sekitarnya luasnya 473.605,9 km2 setara dengan luas gabungan Inggris Raya (244.046 km2), Rumania (237.500km2) dan Yunani (131.944km2)
    • Kalimantan luasnya 549.424951 km2 setara dengan Perancis (547.026km2), Spanyol (504.782 km2) dan Swedia (449.964 km2)
    • Irian Jaya luasnya 421.951 km2 dan setara dengan Jerman (346.784 km2), Norwegia (386.640 km2), Polandia (312.677 km2), dan Italia (312.225 km2)
    • Pulau Jawa & Madura (132.174 km2) atau setara dengan gabungan Swiss (41.280 km2), Denmark (43.069 km2), Belanda (41.160 km2), Vatikan (0,44 km2), Monaco (1,81 km2), Luxemburg (2,586 km2)
    • Pulau Jawa saja tanpa Madura masih lebih luas dibanding Austria (83.853 km2) atau Portugal (92.082 km2)
    • Propinsi Jateng (34.966 km2) lebih luas dibanding Belgia (30.513 km2), bahkan DI Jogjakarta masih lebih luas dibanding gabungan Vatikan (0,44 km2), Monaco (1,81 km2), Luxemburg (2,586 km2)
    • Menurut Deklarasi Juanda, Batas laut Indonesia adalah seluas 3.200.000 km2 sehingga jika ditambahkan dengan luas daratannya, maka luas Indonesia adalah 5.200.000 km2 menjadikan Indonesia Negara Kepulauan Terbesar di dunia.
  • Kekayaan alam yang luar biasa melimpah, dengan luas wilayah 5.200.000 km2, terletak di khatulistiwa yang menjadikan Indonesia beriklim paling nyaman – iklim tropis, terletak di anatara dua benua dan dua samudera, dilewati deretan pegunungan, menjadikan Indonesia memiliki potensi alam yang luar biasa. Sejarah menunjukkan Indonesia adalah penghasil rempah – rempah utama dunia. Negara dengan sumber kekayaan tambang yang luar biasa, lengkap dan melimpah. Jutaan jenis hewan dan tumbuhan ada di Indonesia. Laiknya potongan surga yang turun ke dunia, bahkan dikatakan bahwa Indonesia adalah Atlantis itu sendiri
  • Keragaman penduduk. Menurut statistik, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa yang tersebar di seluruh kepulauan Indonesia. Terbesar ketiga setelah China dan India. Perbedaannya adalah Indonesia dihuni oleh beragam etnis, suku, ras, bahasa, agama, dan adat istiadat bandingkan dengan China atau India yang relatif tidak memiliki banyak perbedaan. Maka boleh dibilang Indonesia merupakan negara dengan keragaman penduduk terbesar di dunia.
  • Indonesia adalah Bangsa dan Negara yang memiliki sejarah panjang dan kompleks. Membicarakan sejarah Indonesia sama halnya membicarakan sejarah dunia (Api Sejarah jilid 1). Bahkan hubungan diplomatik internasional Indonesia sudah terjalin sejak sebelum Abad 7 M. Ditandai dengan catatan “Berita Dinasti Tang”, catatan Ma Huan – seorang China muslim,“Ying-yai heng-lan” dan makam Fatimah binti Maimun di Desa Leran, Gresik.
  • Potensi kejayaan Indonesia, melihat betapa luasnya wilayah Indonesia, kekayaan alamnya yang melimpah, jumlah penduduknya yang banyak, terbitnya persatuan dan kesatuan di atas perbedaan, dan semakin tumbuhnya kesadaran Cinta Tanah Air, jika dan hanya jika Indonesia bisa mengusir kutu dan parasit yang menempel di bulunya maka Indonesia akan berjaya gilang gumilang. Inilah yang dicita – citakan oleh Lambang Garuda Pancasila, menjadi Bangsa & Negara yang besar !
  • Warna keemasan pada burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
  • Garuda memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan kekuatan dan tenaga untuk melaksanakan perubahan ke arah kebaikan.
    Posisi burung Garuda yang dijadikan lambang adalah posisi burung yang sedang terbang, bukan yang sedang diam
    Dalam QS An Nahl 79, Alloh Berfirman, “Apakah mereka tidak memperhatikan burung yang mudah terbang di udara?”
    juga di dalam QS Al Mulk 19, “Apakah mereka tidak memperhatikan burung yang terbang di angkasa itu?
    Maksudnya posisi terbang adalah Bangsa Indonesia haruslah terus bergerak menuju perubahan dan siap terhadap perubahan.
  • Lehernya menoleh ke kanan, dalam ajaran Islam, posisi kanan itu disebut “Ash-habul yamiin” artinya melambangkan hal – hal yang baik. Sedang sebelah kiri disebut “Ash-habusy syimaal” dan melambangkan hal – hal yang negatif. Ini merupakan perlambang bahwa jiwa – jiwa Bangsa Indonesia haruslah bergerak ke arah kebaikan. ini sesuai dengan QS Al Baqoroh 148, “Maka berlomba – lombalah menuju kebaikan
  • Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
  • Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaan Indonesia “merah-putih” sedang di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
  • Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Merupakan sebuah interpretasi dan lambang dari isi Pancasila. Pengaturan lambang pada ruang perisai adalah sebagai berikut :
    1. Bagian tengah terdapat simbol bintang bersudut lima yang melambangkan sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Lambang bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, mengandung makna nur cahyo, atau dalam bahasa Qur’an Nuurun ‘ala nurrin. Bintangnya memiliki sudut lima, maksudnya untuk menerangi Dasar Negara yang lima (Pembukaan UUD  ‘45 alinea 4), Sifat Negara yang lima (pembukaan UUD  ’45 alinea 2), dan tujuan negara yang lima (Pembukaan UUD ’46 alinea 4). Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli, yang menunjukkan bahwa Berkat Rohmat Alloh adalah sumber dari segalanya
    2. Di bagian kanan bawah terdapat gambar rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
    3. Di bagian kanan atas terdapat gambar pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Pohon beringin digunakan karena pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa “berteduh” di bawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
    4. Kemudian, di sebelah kiri atas terdapat gambar kepala banteng yang melambangkan sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Lambang banteng digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
    5. Dan di sebelah kiri bawah terdapat gambar padi dan kapas yang melambangkan sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.
    6. Jumlah bulu pada burung Garuda
      • 17 – helai bulu pada masing masing sayap, melambangkan tanggal 17
      • 8 – helai bulu pada ekor artinya melambangkan bulan 8 atau Agustus
      • 45 – helai bulu pada leher burung garuda melambangkan tahun kemerdekaan yaitu tahun 1945
      • Kedua cakar Garuda Pancasila mencengkeram sehelai pita putih bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika” berwarna hitam.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular. Kata “bhinneka” berarti beraneka ragam atau berbeda-beda, kata “tunggal” berarti satu, kata “ika” berarti itu. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Berbeda beda tetapi satu jua”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya tetap adalah satu kesatuan, bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan.
Melambangkan dan menegaskan bahwa meski memiliki keberagaman suku bangsa, adat budaya, ras, bahasa, agama, dan kepercayaan tetapi dengan persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini adalah peringatan bagi kita untuk menjaga persatuan, mengedepankan hormat menghormati dan toleransi di atas perbedaan untuk mencapai kebaikan bersama.